dalam menggunakan produk tersebut. Produk tersebut dapat digunakan dalam kalangan berbagai
usia, contoh seperti radio, smartphone, laptop, lift, printer, dan masih banyak lagi. Namun apabila
produk tersebut tidak dipergunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, maka akan muncul
dampak negatif yang ditimbulkan dan bersifat merugikan manusia. Jadi dapat disimpulkan,
bahwa semua tanggung jawab dalam penggunaan produk tersebut terletak pada kita, bukan pada
produk yang sedang kita gunakan. Sehingga kita dapat menggunakan produk tersebut sesuai
dengan kebutuhan diri kita sendiri dan tidak menggunakan teknologi tersebut secara berlebihan
(Bistara, 2020).
Menurut Islam, teknologi itu sangat berpengaruh dalam pembangunan dan pengembangan
zaman yang menuju ke arah lebih baik, kuat, dan kokoh. Maka dari itu, sedari dulu para khalifah
mendorong para kaum muslim untuk membuat teknologi yang memiliki kegunaan untuk
memberdayakan dan melestarikan kekayaan sumber daya alam. Setelah adanya dorongan dari
para khalifah, munculah berbagai jenis produk yang berbasis teknologi canggih, seperti contoh
muncul produk yang bernama pesawat terbang, pesawat terbang yang ada sekarang ini, awal
dahulu, pesawat Ibnu Firnas sangatlah sederhana, tidak secanggih yang ada pada zaman sekarang,
namun di dalam proses pembuatan pesawat tersebut, Ibnu Firnas sudah mengerahkan segala
tenaga, waktu, dan sudah memberdayakan sumber daya manusia serta alam yang ada. Hal
tersebut membuktikan bahwa sebagian cendekiawan muslim merupakan pelopor lahirnya produk
berbasis teknologi yang dapat berguna untuk masyarakat dan dapat dikembangkan sebaik
mungkin oleh orang-orang pada generasi baru seiring berkembangnya teknologi yang semakin
pesat (Sanip, Bakar, Saadiah, & Ihwani, 2018).
Setelah melihat kejadian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa islam tidak pernah
mengharamkan atau melarang teknologi dan ilmu pengetahuan, justru agama islam menjadi garda
terdepan dan pelopor dalam teknologi dan ilmu pengetahuan, dari 13 abad yang lalu. Di dalam
sebuah hadist, Rasullullah SAW menjelaskan bahwa silahkan para kaum muslim menunjukkan
keahlian di dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan, karena pada saat itu Rasulullah SAW
belum ahli pada suatu bidang, namun ada kaum muslim yang ahli dibidang tersebut, sehingga
Rasulullah SAW ingin apabila kita memiliki keahlian, maka kita wajib mengimplementasikan
dan manfaatkan keahlian tersebut. Dapat disimpulkan, bahwa teknologi dan ilmu pengetahuan
n dengan
hadlarah (Kurniawan, 2020).
Menurut seorang cendekiawan islam, dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa produk yang
menjadi implementasi dari berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan yang pesat ini
merupakan bentuk madaniyah yang memiliki sifat umum dan memiliki arti dapat dimiliki semua
kaum atau umat manusia tanpa terkecuali. Madaniyah merupakan benda (bentuk fisik) yang dapat
dapat digunakan dalam kehidupan bahkan seluruh aktivitas kehidupan. Maka dapat disimpulkan
bahwa menurut agama Islam produk dari berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan yang
pesat ini hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun terdapat produk yang hukumnya haram,
karena ada hal kemaksiatan, seperti produk hadlarah selain dari agama islam yaitu: salib, patung
yesus, dan lain-lain (Mulyani & Haliza, 2021).
H. Al-Qur’an Sebagai Landasan Berfikir Bagi Kaum Muslimin