2005 tentang Guru dan Dosen, pada Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi perserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah (Mathis & Jackson, 2006).
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, maka sudah sepatutnya kalau guru menjadi
garda terdepan dalam mensukseskan pendidikan nasional. Guru merupakan faktor sentral di dalam
sistem pembelajaran terutama di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana-
prasarana, biaya dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila keutamaan pembelajaran yaitu
interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum
akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru. Peranan guru sangat penting dalam
mentransformasikan input-input pendidikan, sehingga dapat dipastikan bahwa di sekolah tidak akan
ada perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya peningkatan kinerja guru (Nazir, 2011).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa
kinerja guru adalah hasil penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dicapai guru dalam
melaksanakan tugasnya. Kinerja seorang guru akan baik jika guru telah melakukan unsur-unsur yang
terdiri atas kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan
mengembangkan bahan pembelajaran, serta kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya.
Secara umum kinerja sering diartikan sebagai prestasi kerja (job performance), yaitu hasil
kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada pegawai tersebut (Widodo, 2015). Adapun
faktor-faktor kinerja (Sedarmayanti, 2013) diantaranya berasal dari sikap dan mental pegawai seperti
motivasi kerja, disiplin kerja dan etika kerja, pendidikan, keterampilan, penghasilan, jaminan sosial
dan kesehatan, iklim kerja, sarana dan prasarana, teknologi dan kesempatan berprestasi.
Dengan demikian adanya peningkatan kinerja guru diharapkan dapat mendongkrak kualitas
dan relevansi pendidikan di sekolah. Peningkatan kinerja dalam implementasinya di lapangan akan
sangat tergantung dari banyak faktor yang mempengaruhinya, diantaranya adalah faktor motivasi
kerja dan disiplin kerja guru (Simamora, 2004).
Berdasarkan kuantitas pertemuan guru dengan siswa, dapat dipersentasekan bahwa ilmu yang
didapat oleh siswa 100% dari sekolah dan dapat dipastikan 90% nya berasal dari para guru yang ada
di sekolah tersebut. Terlebih saat ini dengan telah diberlakukannya Program “full day school” sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 (Slamet, 2012).
Begitu juga halnya dengan kinerja Guru SMA di Kota Prabumulih tentunya harus mendapat
perhatian pihak yang terkait dan para pemangku kepentingan. Karena saat ini berdasarkan kebijakan
dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, SMA di Kota Prabumulih telah memberlakukan
program “full day school” yaitu pendidikan penuh waktu selama lima hari kerja. dengan sistem
tersebut waktu peserta didik bersekolah lebih lama yaitu menjadi 8 jam per hari (07.00 sampai jam
16.00). Dengan demikian waktu siswa lebih banyak di sekolah, itu artinya peranan dan tugas guru
SMA di Kota Prabumulih juga meningkat.
METODE PENELITIAN
A. Partisipan Penelitian
Adapun yang menjadi partisipan dalam penelitian ini adalah Guru SMA Negeri di Kota
Prabumulih yang melaksanakan program full day school yaitu SMA Negeri 1, SMA Negeri 2,