https://jetbis.al-makkipublisher.com/index.php/al/index
186
Jurnal Ekonomi Teknologi & Bisnis (JETBIS)
Volume 1, Number 4, Desember 2022
p-ISSN 2964-903X; e-ISSN 2962-9330
ANALISIS PENGETAHUAN DAN MINAT MASYARAKAT DALAM
MENGELUARKAN ZAKAT PERTANIAN PADI
Arif Febrian
1
, Sindi Febrianti
2
, Andini Safitri
3
, Oryza Calista Tantiani
4
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Indonesia
1
,sindifebrianti06022002@gmail.com
2
,Ktpandini@gmail.com
3
,tantivivo@g
mail.com
4
ARTIKEL INFO:
Diterima:
19 Desember 2022
Direvisi:
19 Desember 2022
Disetujui:
19 Desember 2022
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat minat sosial dari 40
TKI yang membayar zakat untuk budidaya padi. Sampel dalam penelitian ini
menggunakan total sampel yang sama dengan populasi umum yaitu 40
responden. Teknik pengumpulan data digunakan untuk kuesioner/indikator,
wawancara dan dokumen. Sebaliknya, data dianalisis dengan teknik deskriptif
kuantitatif dengan persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minat
masyarakat untuk membayar zakat budidaya padi menunjukkan bahwa mereka
“sangat tertarik” membayar zakat untuk budidaya padi, terbukti dari hasil
penugasan ketua 85. ,3%. Persentase minat masyarakat yang diwawancarai
untuk membayar zakat usahatani padi dihitung, dengan kriteria bunga sangat
bervariasi dari 81% sampai 100%.
Kata kunci: bunga, masyarakat, pertanian, beras, zakat
ABSTRACT
This study aims to understand how people pay zakat for rice cultivation. The
population in this study consisted of 40 people who work as farmers. The sample
used in this study used a total sample equal to the total population of 40
respondents. Data collection techniques used are the use of questionnaires,
interviews and documents. The data analysis technique used descriptive
quantitative percentage technique. The results showed that people's interest in
paying zakat on rice farming showed "very interested" in paying zakat, as
evidenced by the seat allocation of 3% in 85. The percentage of respondents'
interest in paying zakat on rice cultivation was calculated, because the criteria
for intense interest were in the range of degrees 81 , % - 100%.
Keywords: interest, community, agricultural sack rice
PENDAHULUAN
permasalahan masyarakat yang masih kurang mengerti tentang zakat pertanian dan juga masih
mengunakan adat turun temurun dalam kegiatan membayar zakat, sehingga potensi zakat pertanian
tidak himpun dengan maksimal. untuk mengetahui sebarapa besar pengaruh pengetahuan,
religiusitas, dan lingkungan sosial terhadap minat petani membayar zakat pertanian (Hidayatullah,
2018). kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat terkait zakat khususnya zakat pertanian
(Mubarak, Z., & Salamah, 2017). Selama ini di sektor tersebut pengelolaannya belum sepenuhnya
dikelola secara baik, sehingga zakat yang terhimpun selama ini belum diserahkan kepada lembaga
resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Selama ini pembayaran zakat hasil pertanian hanya
berdasarkan dari kesadaran masyarakat sendiri, bahkan tidak jarang dari mereka yang tidak
membayar zakat hasil pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat
pengetahuan dan religiusitas terhadap kesadaran masyarakat (Hadi, 2016).
Vol 1, No 3 November ,2022
Vol 1, No 4 Desember 2022
Analisis Pengetahuan Dan Minat Masyarakat Dalam
Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi
https://jetbis.al-makkipublisher.com/index.php/al/index
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh pemahaman dan religiusitas terhadap minat petani dalam membayar zakat
pertanian (Rosyidi, A. H., & Fikri, 2021). Populasi dalam penelitian ini Teknik pengambilan sampel
yang digunakan adalah non-probability sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah 92 responden.
Jenis penelitian ini adalah korelasional. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner (angket).
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dan statistik deskriptif.
Zakat hasil pertanian adalah zakat atas hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain-lain di mana
hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Dalam pembayaran zakat hasil pertanian (padi)
masyarakat kurang paham dan tahu terhadap nisab zakat hasil pertanian (padi) yang sesuai dengan
ketentuan islam yaitu 5 wasaq/653 Kg padi/520 Kg beras. Pengetahuan masyarakat tentang nisab
zakat pertanian padi ini yaitu 1000 gantang/1120 Kg padi/700 Kg beras (Ahmad, 2015). pengetahuan
masyarakat terhadap nisab zakat hasil pertanian (padi) harus mencapai 1000 gantang (padi).
Pengetahuan ini sudah berlaku umum digunakan masyakat yang sudah berjalan dari dahulu sampai
sekarang. Faktor yang mempengaruhi pengetahuan masyarakat terhadap nisab zakat hasil pertanian
(padi) diantaranya pendidikan rendah, lingkungan dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
tentang zakat hasil pertanian (padi) terutama tentang nisab yang sesuai dengan ketentuan Islam. Pada
agama islam zakat bagian dari bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan begitu juga dengan
zakat pertanian (Arifin, 2016). Dalam melaksanakan zakat masyarakat perlu memahami bagaimana
pengeluaran zakat yang sesuai syariat islam. Selain pengetahuan tentang zakat yang harus dipahami,
masyarakat (Amanda, 2021).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Bentuk Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Zakat Pertanian. Pada setiap kepemilikan
harta benda seseorang selalu ada hak orang lain didalamnya karena harta benda itu diperuntukkan
bagi seluruh umat manusia maka Allah SWT menentukan cara pemanfaatan harta benda melalui
zakat, infaq dan sedekah.
Dalam pelaksanaan zakat hasil pertanian para petani dalam prakteknya kurang mengerti dan
paham tentang ketentuan nishab dan haulnya. Mereka membayar zakat berdasarkan adat atau
kebiasaan. Dalam kehidupan masyarakat tersebut pembayaran zakat disamakan dengan
infaq/sadaqah, karena mereka mengeluarkan setelah panen tanpa ada aturan berapa besar ukurannya
dan mereka beranggapan bahwa yang mereka lakukan sudah menggugurkan kewajiban atas
pembayaran zakat hasil pertanian tersebut. Ada beberapa yang membayarkan zakat hasil pertanian
dengan niat yang benar namun masih belum terlalu paham dengan rukun dan syarat pelaksanaannya.
Sikap masyarakat yang masih tradisional ini diwujudkan dalam bentuk sumbangan ke mesjid atau
di lingkungan tempat tinggalnya. Para petani juga menanam palawija berupa kacang-kacangan,
jagung ataupun dengan berbagai jenis sayuran-sayuran. Hasil panen yang diperoleh dari palawija
inipun disumbangkan ke masjid atau bidang keagaamaan yang lain seperti perayaan maulid, isra’
mi’raj dan juga di sumbangkan kepada orang-orang yang wajib di bantu seperti panti asuhan,fakir
miskin dan lainnya,warga masyarakat secara suka rela memberikan hasil pertanian dan palawija
ataupun sayuran serta buah-buahan agar silaturahmi di desa tersebut tetap terjaga (Islami, Hakin,
MH, & MH, 2021).
Zakat sebagai hukum Islam yang ketiga apabila dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
Analisis Pengetahuan Dan Minat Masyarakat Dalam
Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi
Vol 1, No 4 Desember 2022
https://jetbis.al-makkipublisher.com/index.php/al/index
188
tanggung jawab oleh umat Islam, maka ia dapat menjadi sumber dana tetap yang cukup potensial
untuk menunjang suksesnya pembangunan nasional, khususnya untuk membantu peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (Nuraini, n.d.). Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah/
2:267.
Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah
memenuhi syarat yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.
Ibnu Taimiyah memberikan komentar dengan mengatakan bahwa orang yang berzakat itu
menjadikan bersih jiwa dan kekayaanya. Masyarakat di desa tersebut dari dulu hingga sekarang
masih memakai adat atau kebiasan yaitu memberikan hasil pertaniannya kepada mesjid dalam
bentuk sumbangan pembangunan mesjid atau kegiatan keagamaan lainnya, ataupun diberikan
kepada orang tertentu yang diinginkannya saja. Sehingga kebiasaan itu turun temurung sampai
sekarang. Mereka juga beranggapan bahwa jika hasil panennya mencapai 40 karung maka zakat
yang dikeluarkan sekitar 2 karung, mereka tidak memprioritaskan perhitungan dengan ukuran
kilogram. Nishab Zakat Hasil Pertanian adalah 5 wasaq berdasarkan sabda Rasulullah saw. “tidak
ada zakat di bawah 5 wasaq. Wasaq adalah salah satu ukuran. Satu wasaq sama dengan 60sha’, pada
masa Rasulullah saw, 1 sha’ sama dengan 4 mud, yakni 4 takaran dua telapak orang dewasa. 1 sha’
oleh Dairatul Maarif Islamiyah sama dengan 3 liter, maka satu wasaq 180 liter, sedangkan nishab
pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter atau dengan ukuran kilogram, yaitu kira-kira 653kg, jika
hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung. Selain itu, kadar
zakat untuk hasil pertanian, berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Apabila diairi dengan
air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau
dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%. Di desa tersebut dalam
pendistribusiannya tidak meprioritaskan kepada 8 golongan. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang
jelaskan dalam Firman Allah dalam Q.S At-Taubah/ 9:60
a. Terjemahnya:Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untukjalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan AllaAyat tersebut intinya
adalah golongan yang berhak menerima zakat yakni pihak-pihak yang telah di tentukan oleh
Allah kpurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang namun
ia memiliki sumber pendapatan, seperti profesi atau gaji, atau investasi yang dapat memberikan
kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat, sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi orang yang kuat dan berpenghasilan".
b. ‘Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan
zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orangorang yang berhak dan menjaganya,
mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meskipun mereka kaya.
c. Mu‘allaf, mereka adalah para pemimpin kabilah yang tidak memiliki iman yang kuat, mereka
diberi zakat untuk menguatkan keimanan mereka, sehingga mereka menjadi penyeru-penyeru
Vol 1, No 3 November ,2022
Vol 1, No 4 Desember 2022
Analisis Pengetahuan Dan Minat Masyarakat Dalam
Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi
https://jetbis.al-makkipublisher.com/index.php/al/index
Islam dan tauladan yang baik.
d. Budak, termasuk di dalamnya memerdekakan budak dari uang zakat dan membantu para budak
yang ingin membeli dirinya, dan membebaskan tawanan Islam.
e. Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat
menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik
sedikit maupun banyak, meski mereka kaya makanan, maka jika ada seseorang yang memiliki
pemasukan yang mencukupi untuk makanan buat dirinya dan keluarganya, namun ia memiliki
hutang yang ia tidak mampu membayarnya, maka ia diberi zakat untuk sekedar menutupi
hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang kepada fakir yang berhutang lalu
menggantinya dari uang zakat.
f. Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat
menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad. Dan
termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'i dapat diberi uang
zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta
yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
g. Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke
negerinya.
Masyarakat Desa tersebut sudah banyak yang taat pada aturan pemerintah dengan membayar
pajak PBB nya setiap tahun, namun untuk pemahaman zakat pertanian masih dirasa asing di telinga
mereka. Akan tetapi, dalam hal pelaksanaan pembayaran zakat pertanian yang mana kegiatan bertani
merupakan mata pencaharian mayoritas masyarakat desa dirasa kurang maksimal.
Berdasarkan kaidah fiqih bahwa untuk lahan yang murni hanya di airi dengan air hujan
zakatnya adalah sebesar 10%, sedangkan untuk lahan yang diairi dengan sistem irigasi zakatnya
adalah 5%, Meskipun luas lahan yang dimiliki oleh petani sangat luas namun jika hasil panen tidak
memuaskan atau bahkan gagal panen akibatnya hasil panen juga sedikit, sehingga kewajiban
membayar zakatjuga gugur (Nurhikmah, S., & Rofi’i, 2019).
KESIMPULAN
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwakesadaran dalam melakukan pembayaran
zakat hasil pertaniannya sudah baik dengan memberi bantuan ke mesjid dan memberikan zakat hasil
pertaniannya secara langsung kepada orang yang mereka kenal dan sukai, tanpa terorganisir dalam
lembaga amil zakat tapi tidak memenuhi syarat-syarat dalam mengeluarkan zakat pertanian. Serta
pembayaran zakat juga dipengaruhi oleh salah satu kondisi panen yang bagus atau tidaknya karena
gagal panen. Besaran dari pemberian tersebut sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil panen yang
melimpah telihat dari besarnya pemberian yang disumbangkan kepada masjid dan sudah baik
dengan memberikan zakat hasil pertaniannya secara langsung ke mesjid dan kepada orang yang
mereka kenal dan sukai, tanpa terorganisir dalam lembaga amil zakat. Serta pembayaran zakat juga
dipengaruhi oleh salah satu kondisi panen yang bagus atau tidaknya karena gagal panen. Pemberian
atau sedekah yang diberikan warga masyarakat sebagai rasa syukur atas hasil pertanian yang telah
diperoleh penduduk desa. Besaran dari pemberian tersebut sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil
panen yang melimpah telihat dari besarnya pemberian yang disumbangkan kepada masjid. Tetapi
masih rendahnya pemahaman masyarakat desa dalam pembayaran zakat pertanian yang disebakan
rendahnya pendidikan, serta faktor sosial atau kebiasaan yang menyebabkan masyarakat berpegang
bahwa membayar sedekah itu sudah mewakili zakat saat musim panen agar hasil panen yang
Analisis Pengetahuan Dan Minat Masyarakat Dalam
Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi
Vol 1, No 4 Desember 2022
https://jetbis.al-makkipublisher.com/index.php/al/index
190
diperoleh mendapat berkah dari Allah SWT. padahal dalam Al Qur’an dan Hadis zakat pertanian
sudah ditentukan nishab dan haulnya dalam mengeluarkan zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, N. F. (2015). Zakat Pertanian Padi: Kajian Terhadap Pengetahuan Dan Amalan Di Kalangan
Petani Di Negeri Sembilan, Malaysia. Jurnal Usuluddin, 4(1), 2944.
Amanda, Sonia. (2021). Minat Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Padi Di Nagari
Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Universitas Islam Negeri Sultan
Syarif Kasim Riau.
Arifin, M. S. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Dalam
Membayar Zakat Pertanian Padi Di Kabupaten Aceh Besa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi
Akuntansi, 1(1), 110.
Hadi, Nurul. (2016). Pengetahuan Masyarakat Terhadap Nisab Zakat Tanaman Padi Di Desa Pasar
Inuman Ditinjau Menurut Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Hidayatullah, M. N. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Untuk
Mengeluarkan Zakat Pertanian Di Kabupaten Sragen. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(1),
113.
Islami, Mirdas Al, Hakin, Lukmanul, Mh, Lc, & Mh, M. Subhi A. Lc. (2021). Analisis Potensi Zakat
Pertanian (Padi) Di Desa Juwiring Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten. Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
Mubarak, Z., & Salamah, U. (2017). Analisis Tingkat Pengetahuan Dan Persepsi Masyarakat
Terhadap Zakat Pertanian Padi Di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Jurnal Ekonomi
Syariah, 5(1), 2535.
Mustaqimah, E., & Nurani, T. W. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan
Zakat Pertanian Padi Di Desa Pujon Kidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Jurnal
Ekonomi Syariah, 17(2), 149164.
Nuraini, Suci. (N.D.). “Analisis Faktorfaktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Dalam
Membayar Zakat Studi Kasus Kota Tangerang Selatan. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nurhikmah, S., & Rofi’i, M. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran
Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Padi Di Kecamatan Tengaran Kabupaten
Semarang. Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 116.
Rosyidi, A. H., & Fikri, M. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku
Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Padi Di Desa Kertosari Kecamatan Ceper
Kabupaten Klaten. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 101116.
licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License