Analisis Pengetahuan Dan Minat Masyarakat Dalam
Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi
Vol 1, No 4 Desember 2022
https://jetbis.al-makkipublisher.com/index.php/al/index
tanggung jawab oleh umat Islam, maka ia dapat menjadi sumber dana tetap yang cukup potensial
untuk menunjang suksesnya pembangunan nasional, khususnya untuk membantu peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (Nuraini, n.d.). Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah/
2:267.
Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah
memenuhi syarat yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.
Ibnu Taimiyah memberikan komentar dengan mengatakan bahwa orang yang berzakat itu
menjadikan bersih jiwa dan kekayaanya. Masyarakat di desa tersebut dari dulu hingga sekarang
masih memakai adat atau kebiasan yaitu memberikan hasil pertaniannya kepada mesjid dalam
bentuk sumbangan pembangunan mesjid atau kegiatan keagamaan lainnya, ataupun diberikan
kepada orang tertentu yang diinginkannya saja. Sehingga kebiasaan itu turun temurung sampai
sekarang. Mereka juga beranggapan bahwa jika hasil panennya mencapai 40 karung maka zakat
yang dikeluarkan sekitar 2 karung, mereka tidak memprioritaskan perhitungan dengan ukuran
kilogram. Nishab Zakat Hasil Pertanian adalah 5 wasaq berdasarkan sabda Rasulullah saw. “tidak
ada zakat di bawah 5 wasaq. Wasaq adalah salah satu ukuran. Satu wasaq sama dengan 60sha’, pada
masa Rasulullah saw, 1 sha’ sama dengan 4 mud, yakni 4 takaran dua telapak orang dewasa. 1 sha’
oleh Dairatul Maarif Islamiyah sama dengan 3 liter, maka satu wasaq 180 liter, sedangkan nishab
pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter atau dengan ukuran kilogram, yaitu kira-kira 653kg, jika
hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung. Selain itu, kadar
zakat untuk hasil pertanian, berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Apabila diairi dengan
air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau
dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%. Di desa tersebut dalam
pendistribusiannya tidak meprioritaskan kepada 8 golongan. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang
jelaskan dalam Firman Allah dalam Q.S At-Taubah/ 9:60
a. Terjemahnya:Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untukjalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan AllaAyat tersebut intinya
adalah golongan yang berhak menerima zakat yakni pihak-pihak yang telah di tentukan oleh
Allah kpurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang namun
ia memiliki sumber pendapatan, seperti profesi atau gaji, atau investasi yang dapat memberikan
kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat, sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi orang yang kuat dan berpenghasilan".
b. ‘Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan
zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orangorang yang berhak dan menjaganya,
mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meskipun mereka kaya.
c. Mu‘allaf, mereka adalah para pemimpin kabilah yang tidak memiliki iman yang kuat, mereka
diberi zakat untuk menguatkan keimanan mereka, sehingga mereka menjadi penyeru-penyeru